Rabu, Januari 21, 2009

Kesejahteraan Rakyat: Mari Rebut Kembali!

Mereka yang mengeksploitasi SDA negara kita mempunyai kontrak kerjasama jangka panjang puluhan tahun dengan Pemerintah RI saat itu, namun harus diingat bahwa kontrak tersebut bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut masalah politik, dan posisi tawar negara kita.

Kini kita punya hubungan timbal balik dengan setiap negara yang punya hubungan kerjasama dengan kita, ini dapat dijadikan sebagai entry point untuk melakukan re-negosiasi. Apalagi kalau dalam kontrak tersebut terbukti ada unsur-unsur KKN yang merugikan negara. Contoh paling mutakhir adalah Kasus Gas Tangguh: Karena ditemukan adanya unsur-unsur yg merugikan negara, dan nilainya yg tidak wajar, kemungkinan peninjauan kembali kontrak tersebut sudah sangat terbuka (antara pihak Indonesia dan PRC).

Pandangan ini bukan merupakan jualan politik, melainkan kenyataan yang harus kita perjuangkan, sesuai dengan amanat UUD '45 pasal 33(3), " Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Sehingga konsep baru untuk mengembalikan kesejahteraan rakyat sesuai cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, sudah tidak diperlukan lagi. Kita tidak membutuhkan konsep lagi, karena semuanya sudah jelas tercantum didalam UUD '45 dan Peraturan Perundang-undangan lain. Yang kita butuhkan adalah perbuatan dan keberanian untuk berpihak kepada rakyat dalam bentuk nyata. Contohnya kalau terjadi benturan kepentingan antara penguasa dan rakyat, kita tidak boleh berpikir panjang untuk tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

MARI REBUT KEMBALI hak rakyat untuk hidup sejahtera, sebagaimana cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena pada hakekatnya kemerdekaan Indonesia adalah untuk seluruh rakyat bukan untuk orang perorang


Roy B.B. Janis

0 Comments: